Suara Jurnalis | Manokwari – Penasihat hukum terpidana Beatrick S.A. Baransano, Yan Christian Warinussy, menyoroti proses penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023 yang dinilainya belum sepenuhnya transparan dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan menyusul pemberitaan Surat Kabar Harian Tabura Pos edisi 22 Februari 2025 yang memuat putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana permohonan kasasi dalam perkara tersebut dinyatakan ditolak.
Dalam putusan tersebut, kliennya Beatrick Baransano tetap dinyatakan bersalah, namun memperoleh pengurangan pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.
Meski demikian, Warinussy mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi maupun petikan lengkap putusan kasasi tersebut.
“Kami sudah berulang kali melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Manokwari, namun hingga saat ini salinan putusan belum juga tersedia,” ujarnya. Senin, (06/04/2026).
Menurutnya, ketiadaan dokumen resmi tersebut menghambat langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh tim penasihat hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah menerima salinan resmi putusan kasasi, termasuk membuka kemungkinan melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses peradilan yang dialami kliennya.
Lebih jauh, Warinussy menilai bahwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Mogoy–Merdey belum sepenuhnya terungkap. Ia menyebut masih terdapat pihak lain yang patut diduga memiliki peran penting, khususnya pihak ketiga atau pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Seharusnya tidak berhenti pada satu atau dua orang saja. Pemilik perusahaan dan aliran dana masuk-keluar dari rekening perusahaan wajib ditelusuri,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya terdakwa lain berinisial AYM yang disebut hanya meminjam perusahaan, sehingga menurutnya perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Warinussy bahkan membandingkan perkara ini dengan kasus korupsi KONI Papua Barat yang penanganannya dapat berkembang hingga beberapa jilid.
Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk membuka kembali penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain aspek hukum, ia juga meminta agar kondisi fisik proyek Jalan Mogoy–Merdey saat ini turut diperiksa sebagai bagian dari pembuktian dugaan kerugian negara.
“Penegakan hukum harus menyeluruh, bukan parsial. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
(Refly)







