Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, secara tegas menyatakan bahwa peristiwa penembakan brutal yang terjadi di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah pada 31 Maret hingga 1 April 2026 merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan berindikasi kuat sebagai tindakan genosida.
Pernyataan tersebut disampaikan Warinussy dalam kapasitasnya sebagai pegiat HAM sekaligus penerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, serta Tokoh HAM Indonesia Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
Warinussy menyampaikan langsung seruannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar negara tidak tinggal diam terhadap tragedi tersebut.
“Jatuhnya korban jiwa sebanyak delapan warga sipil tidak bersenjata, termasuk anak-anak dan seorang lansia disabilitas, merupakan bentuk nyata kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya. Minggu, (05/04/2026).
Korban yang tercatat antara lain dua anak, Markus Yobe (11) dan Maikel Waine (11), serta lima pemuda yakni Siprianus Tibakoto (19), Feri Auwe (19), Akian Edowai (20), Pigai Kikibi (19), dan Maga Piyobe (19). Selain itu, seorang perempuan lanjut usia, Yulita Pigai (60), yang juga penyandang disabilitas, turut menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut.
Menurut Warinussy, pola kekerasan yang menargetkan warga sipil ini menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis yang mengarah pada pemusnahan kelompok etnis Melanesia di wilayah adat Mee Pago.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dalam bentuk apapun, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum pelanggaran HAM berat.
Lebih lanjut, Warinussy mendesak agar Komnas HAM RI segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga secara tegas meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Dogiyai beserta anggota yang terlibat dan menghadapkan mereka pada proses hukum.
“Apapun alasan yang dikemukakan aparat di lapangan tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun prinsip-prinsip HAM universal,” ujarnya.
LP3BH Manokwari, lanjut Warinussy, akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida tersebut hingga tuntas, demi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
(Refly)







