Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Louela Riska Warikar (27) kembali digelar di ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (22/4/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi. Agenda sidang meliputi mediasi dan pemeriksaan saksi.
Namun, dua saksi penting yang sebelumnya memberikan keterangan melalui daring, yakni Febelina Wondiwoy dan Hermus Indou, tidak hadir di persidangan tanpa penjelasan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim. Ketidakhadiran keduanya menjadi sorotan karena sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk hadir langsung di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa dari tim Yan Christian Warinussy menilai kondisi ini mengindikasikan bahwa perkara akan tetap berlanjut hingga putusan akhir sesuai hukum acara pidana.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Maria Magdalena Wanma yang memberikan keterangan melalui sambungan daring dari Jakarta, tempat ia sedang menjalani pengobatan. Persidangan sempat diskors beberapa menit oleh hakim untuk memberi waktu kepada saksi mencapai tempat yang lebih layak sebelum diambil sumpahnya.
Dalam keterangannya, saksi mengaku mengenal terdakwa melalui media sosial dan pernah melihat unggahan terdakwa di TikTok. Ia juga menyebut pernah didatangi terdakwa bersama seorang rekannya sekitar dua tahun lalu di kediamannya di Sowi.
“Saat itu terdakwa meminta agar saya menghubungi Bupati terkait permintaan uang sebesar Rp50 juta,” ungkap saksi di persidangan.
Namun, terjadi perbedaan keterangan saat saksi dicecar oleh penasihat hukum terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Awalnya saksi mengaku tidak pernah menyampaikan permintaan tersebut, namun kemudian membenarkan isi BAP yang menyebutkan bahwa dirinya sempat menyampaikan hal itu kepada Bupati Manokwari.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Louela Riska Warikar melalui penasihat hukumnya membantah seluruh keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Semua keterangan saksi tidak benar,” tegas terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perdebatan sempat terjadi antara saksi dan pihak terdakwa, namun berhasil dikendalikan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(Refly)







