Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan perkara pidana nomor 44/Pid.B/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Billy Jaconias Jesaya Wairara (36) terus bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslimin Muhayamin Ashiddiqie itu menghadirkan saksi dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum, Yoseph Ayomi, menghadirkan sejumlah saksi, namun pada sidang Rabu (22/4/2026) hanya satu saksi yang hadir, yakni Emma Elen Wanma (60), ibu kandung korban Maria Magdalena Wanma.
Di hadapan majelis hakim, saksi Emma Wanma mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah mendengar teriakan minta tolong dari anaknya. Ia kemudian bergegas menuju rumah korban di kawasan Sowi Gunung, Manokwari.
“Saat saya tiba, anak saya sudah dalam kondisi bersimbah darah,” ungkap saksi yang juga seorang pendeta.
Saksi juga menjelaskan bahwa ia melihat anak laki-lakinya, Bill Nehemia Wanma, mengejar terdakwa usai kejadian. Berdasarkan keterangan korban, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebelum meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kediaman korban di Jalan Drs. Esau Sesa. Atas kejadian itu, saksi Emma Wanma melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat.
Dalam persidangan, muncul fakta menarik terkait upaya mediasi. Saksi Emma Wanma menyatakan tidak pernah ada mediasi di kepolisian. Namun, terdakwa membantah pernyataan tersebut dan menyebut mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan secara lengkap saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Fakta lain yang mencuat adalah kehadiran saksi Bill Nehemia Wanma yang sempat mengejar dan memukul terdakwa pada malam kejadian. Meski namanya tidak tercantum dalam daftar saksi berkas perkara, majelis hakim tetap menghadirkannya untuk memberikan keterangan.
Saksi Emma Wanma juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan terdakwa sebelumnya kerap diwarnai pertengkaran.
Momen haru terjadi saat majelis hakim menawarkan kemungkinan perdamaian. Saksi Emma Wanma menyatakan bersedia memaafkan terdakwa. Billy Wairara kemudian menghampiri saksi, meminta maaf, dan memeluknya di ruang sidang, disaksikan majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang, termasuk istri terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban Maria Magdalena Wanma, yang saat ini diketahui sedang menjalani pengobatan di Jakarta.







