Suara Jurnalis | Manokwari – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Louela Riska Warikar (27) alias Ella Warikar pada Rabu (25/4/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa tidak terdapat bukti adanya laporan dari terdakwa terhadap saksi korban Febelina Wondiwoy ke Polda Papua Barat.
Hal ini terungkap saat saksi korban, Febelina Wondiwoy, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa dirinya membuat laporan terkait unggahan di TikTok karena merasa lebih dahulu dilaporkan oleh terdakwa.
“Saya melaporkan masalah postingan di TikTok karena saya lebih dahulu dilaporkan oleh Ella Warikar ke Polda Papua Barat,” ujar saksi dalam persidangan. Kamis, (23/04/2026).
Namun, saat dicecar oleh penasihat hukum terdakwa dari tim Yan Christian Warinussy, saksi mengakui bahwa dirinya tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat terkait laporan yang dimaksud.
Ketika ditanya mengenai nomor laporan polisi, saksi juga mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, saksi kemudian menyebut bahwa yang ada kemungkinan bukan laporan resmi, melainkan hanya pengaduan.
Berdasarkan fakta tersebut, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya, Louela Riska Warikar, tidak pernah membuat laporan terhadap saksi korban sebagaimana yang selama ini dipersepsikan.
“Ini menjadi fakta hukum penting dalam persidangan bahwa tidak ada laporan dari terdakwa terhadap saksi,” tegas tim penasihat hukum.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari pada pekan depan.
Proses persidangan masih terus berlangsung dan akan menjadi penentu terhadap pembuktian unsur-unsur perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
(Refly)







