Penyidikan Tipikor KPU Teluk Bintuni Dipertanyakan, Warinussy Angkat Bicara

Suara Jurnalis | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Tahun Anggaran 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Warinussy menilai hingga kini tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, baik apakah masih berjalan atau justru berhenti. Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dengan menyebut kinerja penanganan kasus tersebut seperti “macan ompong”.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, karena pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua, sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada 27 September 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Namun demikian, Warinussy menduga kuat bahwa proses penyidikan perkara tersebut kini terhenti atau “dipeti-eskan”. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu.

“Diduga ada ‘tangan kuat’ bahkan upaya terstruktur yang melibatkan oknum petinggi pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni untuk menghambat proses penyidikan,” tegasnya. Rabu, (29/04/2026).

Melalui LP3BH Manokwari, Warinussy mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menuntaskan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut penggunaan anggaran publik.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *