Suara Jurnalis | Manokwari| Ketika seorang saksi atau terduga pelaku mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), hal ini bisa memperlambat proses hukum dan menimbulkan kesan negatif terhadap penegakan hukum.
Jika seorang saksi atau tersangka tidak memenuhi panggilan secara sukarela, Kejaksaan dapat meminta bantuan dari kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Ini adalah langkah yang sah menurut hukum untuk memastikan kehadiran individu tersebut.
Jika mangkir tanpa alasan yang sah, individu tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat menetapkan denda atau penahanan untuk memastikan kepatuhan terhadap panggilan.
Kejari dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada intervensi atau perlindungan yang diberikan
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendorong terus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk menindaklanjuti proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis, Selasa (18/06/2024).
Menurutnya, pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum berinisial GS yang telah pernah dipanggil oleh Kejari Teluk Bintuni untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejari Teluk Bintuni sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kasus tersebut diduga melibatkan oknum berinisial GS dan pernah dipanggil oleh Kejari, namun GS “mangkir” dari panggilan sebagai saksi tersebut, bahkan sudah 3 (tiga) kali GS “mangkir”. Terkesan seperti GS sengaja mempermainkan aparat penegak hukum Kejari Teluk Bintuni.
Oleh sebab itu agar tidak terkesan seperti “macan ompong”, maka saya mendesak Kejari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH agar segera membawa oknum GS tanpa syarat apapun ke hadapan penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk didengar keterangannya sebagai saksi, ” katanya.
Ditambahkannya, keterangan GS sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara tersebut, termasuk dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Pada kasus yang terakhir (pengadaan mobil damkar) Kejari Teluk Bintuni sudah menetapkan seorang oknum anggota Polisi berinisial FNE sebagai tersangka. Diduga keras oknum GS juga terlibat dalam kasus tersebut, sekaligus untuk membuka “Kotak Pandora” dari dugaan keterlibatan oknum lain di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada kasus tersebut, ” ungkapnya.
Jadi, kata Warinussy, tindakan membawa oknum GS untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tersebut adalah didasarkan pada amanat Pasal 112 KUHAP sebagai dasar hukum bagi Jaksa selaku salah satu unsur/pilar penegak hukum.
“Ditunggu keberanian seorang Kejari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH selaku Jaksa Orang Asli Papua untuk menunjukkan eksistensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di “negeri Sisar Matiti” Teluk “kali kabur” Bintuni saat ini, ” pungkasnya.
(Refly)