Suara Jurnalis | Manokwari, 2025 –
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa ikatan kerja yang sah.
Sebagai salah satu pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Warinussy menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah praktik pelanggaran hak pekerja, termasuk tidak diberikannya hak cuti atau libur pada hari besar keagamaan.
“Kami menemukan ada karyawan di salah satu showroom kendaraan bermotor di Jalan Drs. Esau Sesa yang tidak diberikan hak cuti pada hari besar umat Kristen seperti Hari Masuknya Injil dan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus,” ungkap Warinussy. Jumat, (30/05/2025).
Menurut laporan yang diterima LP3BH, perusahaan milik seorang pemilik berinisial H itu tidak mengizinkan cuti keagamaan kepada karyawan beragama Nasrani, meskipun Manokwari dikenal sebagai Kota Injil yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan hak keagamaan.
LP3BH menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan bahkan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Warinussy menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, harus lebih aktif melakukan inspeksi lapangan dan memastikan setiap perusahaan mematuhi hak normatif tenaga kerja, terutama soal cuti keagamaan.
“Jangan sampai ada perusahaan di Manokwari yang leluasa melanggar hak pekerja hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Warinussy. (Refly)