Polisi Ungkap Pembunuhan Tragis Nurmila: Bocah 9 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri

Jayapura, Suarajurnalis.online.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Nurmila Nainin alias Tapasya. Korban ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang pada 7 April 2025 lalu. Pelaku ternyata adalah ayah tirinya sendiri, berinisial MN (40), yang tega menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya ke laut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang dilayangkan ibu kandung korban ke SPKT Polresta Jayapura Kota. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jasad anak perempuan di perairan Holtekamp, Teluk Youtefa, dalam kondisi mengenaskan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari kekesalan pelaku terhadap ibu korban yang sering meninggalkan rumah. Pelaku mengaku kelelahan mengasuh anak tirinya seorang diri.

“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu memasukkan jasadnya ke dalam baskom berwarna hitam. Jasad itu kemudian dibawa dengan perahu dan dibuang sekitar 1,7 kilometer dari rumah, dengan kondisi kaki korban diikat tali nilon dan diberi pemberat batu dalam karung,” ujar AKBP Fredrickus dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/5).

Kronologi Kejahatan

Kejadian bermula ketika ibu korban pulang ke rumah di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, dan mendapati anaknya tidak berada di tempat. Upaya pencarian yang dilakukan bersama warga tidak membuahkan hasil, hingga pada 14 April 2025, jasad seorang anak perempuan ditemukan di perairan Holtekamp.

Setelah dilakukan uji forensik, jasad tersebut terkonfirmasi sebagai Nurmila Nainin. Penyidikan lebih lanjut mengarah pada MN, yang sempat berpura-pura membantu mencari korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan terjadi pada 7 April sekitar pukul 13.00 WIT di rumah korban.

Atas perbuatannya, MN kini ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(Redaksi/MR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *