Warinussy Desak Pangdam XVIII/Kasuari Kawal Proses Hukum Serda Ezra Haumahu

Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat senior sekaligus pemerhati hak asasi manusia, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib kliennya, Serda Ezra Fanuel Haumahu, Bintara Kesdam XVIII/Kasuari. Warinussy yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Daniel Leonard, orang tua kandung Serda Ezra, mendesak Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk turun tangan langsung dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh prajurit muda tersebut.

Serda Ezra telah ditahan lebih dari satu minggu oleh Polisi Militer (POM) Kodam XVIII/Kasuari dengan tuduhan awal Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Namun, informasi terbaru yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Ezra kini menghadapi tambahan tuduhan baru, yakni dugaan tindak pidana asusila dan penipuan, yang menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar.

Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa pihak keluarga Haumahu memperoleh fakta bahwa Serda Ezra telah menjadi korban pemaksaan perubahan data kependudukan, termasuk perubahan status agama dari Kristen Protestan menjadi mualaf. Parahnya, perubahan ini dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga dekatnya.

Bacaan Lainnya

“Perubahan status agama tanpa persetujuan keluarga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama,” tegas Warinussy. Sabtu, (31/05/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai hak-hak dasar Serda Ezra, tetapi juga menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang di lingkungan militer.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, kliennya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 3 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa beberapa oknum prajurit dan perwira Kodam XVIII/Kasuari diduga terlibat.

Warinussy menduga kasus ini bukan insiden tunggal. Menurutnya, ada indikasi bahwa praktik pemaksaan perubahan agama tanpa prosedur hukum yang sah pernah terjadi sebelumnya dalam lingkungan Kodam XVIII/Kasuari.

Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian khusus dari para pemimpin umat, khususnya pimpinan gereja di Manokwari yang dikenal sebagai Kota Injil.

Sebagai peraih Penghargaan Internasional HAM John Humphrey Freedom Award tahun 2005, Warinussy menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

“Kami mendorong Pangdam XVIII/Kasuari untuk mengintervensi dan menjamin perlindungan hukum serta hak-hak dasar Serda Ezra Fanuel Haumahu,” tutupnya. (Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *