Direktur Eksekutif LP3BH Kembali Menyoroti Proyek Fiktif di Kabupaten Teluk Bintuni

Suara Jurnalis | Manokwari – Kasus dugaan pembangunan jalan fiktif merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari pihak berwenang. Kejaksaan Negeri (Kejari) yang segera melakukan penyelidikan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan proyek infrastruktur dijalankan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari akan mencakup beberapa langkah utama yaitu, mengumpulkan semua dokumen terkait proyek, termasuk kontrak, laporan keuangan, dan dokumen tender.

Bacaan Lainnya

Melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor, pejabat pemerintah, dan masyarakat setempat.

Melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek untuk memverifikasi apakah jalan tersebut benar-benar dibangun sesuai spesifikasi atau tidak ada sama sekali.

Menggunakan ahli keuangan untuk menganalisis aliran dana dan mengidentifikasi potensi penyimpangan atau penyelewengan.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan korupsi atau penyelewengan bisa terungkap dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, penyelidikan ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH kembali meminta perhatian saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni untuk terus melakukan penyelidikan kasus pembangunan ruas jalan Distrik Masyeta, Menerefa, Sumuy lama, Sumuy baru, Meresitim lama, Meven hingga tembus di kampung Meren etik Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.

Diduga keras Pekerjaan pembangunan ruas jalan Distrik Masyeta, Menerefa, Sumuy lama, Sumuy baru, Meresitim lama, Meven hingga tembus di kampung Meren etik Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni “Fiktif”.

“Pembangunan jalan ini diduga keras “fiktif” (total lost) alias tidak dilakukan sesuai fakta di lapangan, tapi diduga keras telah terjadi pencairan dana proyek melalui Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bintuni 100 persen dari pagu anggarannya, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (18/06/2024).

Ia juga mendorong, Kejari Teluk Bintuni segera mengambil tindakan menyelidiki bahkan menyidik perkara tersebut.

“Karena itu, saya mendorong saudara Kajari Teluk Bintuni yang adalah anak Asli Papua untuk berani mengambil tindakan dalam menyelidiki bahkan menyidik lebih lanjut perkara ini. Diduga masyarakat asli Papua di Wilayah Moskona sangat dirugikan akibat ulah sang kontraktor atau pemborong yang diduga adalah salah satu anggota Parlemen Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, ” ujarnya.

Ditambahkannya, siapapun yang sudah merugikan negara harus di hukum dan diproses jika bersalah.

“Saya kira siapapun dia, prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum (hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh) mesti di kedepankan dalam kasus ini dengan tetap mengedepankan azas presumption of inocent (azas praduga tidak bersalah), agar masyarakat di wilayah Moskona dan sekitarnya memperoleh pemenuhan rasa keadilan dan haknya atas pembangunan, ” tukasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *