Suara Jurnalis | Manokwari — Fakta persidangan perkara dugaan pelanggaran terkait Pemilukada Manokwari 2024 mengungkap bahwa tudingan terhadap terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) yang disebut mempengaruhi elektabilitas Hermus Indou tidak terbukti.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4), saat saksi Hermus Indou memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ketua majelis hakim, Wellem Depondoye, secara langsung mempertanyakan apakah postingan terdakwa berdampak pada penurunan elektabilitas.
Dalam persidangan itu, hakim juga menegaskan bahwa jika elektabilitas benar-benar terpengaruh, belum tentu saksi bisa terpilih sebagai Bupati Manokwari saat ini.
Fakta tersebut kembali menguat dalam sidang lanjutan Rabu (22/4), saat saksi Maria Wanma memberikan keterangan. Majelis hakim bahkan memotong penjelasan saksi yang mengarah pada dugaan pengaruh postingan terhadap elektabilitas, karena dinilai tidak berdasar.
Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menegaskan akan terus mengawal fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak terbukti.
Selain itu, ia juga membantah adanya laporan polisi terhadap saksi Febelina Wondiwoy di Polda Papua Barat. Menurutnya, kliennya hanya melakukan pengaduan ke Direktorat Binmas untuk tujuan mediasi, bukan laporan pidana.
“Dalam persidangan juga terungkap bahwa tuduhan permintaan uang kepada saksi Hermus Indou tidak didukung bukti kuat. Tidak ditemukan rekam jejak digital dari nomor telepon milik terdakwa yang mengarah pada permintaan tersebut,” kata Warinuusy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya justru mencantumkan penggunaan telepon genggam milik saksi Febby Rhindhianny Suebu, bukan milik terdakwa. Sementara itu, telepon genggam milik terdakwa telah disita secara sah oleh penyidik, namun nomor yang digunakan tidak dicantumkan dalam dakwaan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak dihadirkannya barang bukti berupa telepon genggam milik saksi Hermus Indou dalam persidangan. Berdasarkan keterangan di sidang, perangkat tersebut telah dihancurkan.
Rangkaian fakta ini dinilai penting untuk diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4), termasuk melalui keterangan saksi tambahan dan terdakwa.
(Refly)







