Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera memanggil dan menindak tegas dua oknum anggota Polisi Militer (Pomdam) berinisial B dan Ek.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan keterlibatan kedua oknum dalam perampasan dua unit mobil milik kliennya, Zaenal Abidin, sejak Oktober 2025. Warinussy mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut hingga kini diduga masih dikuasai secara tidak sah oleh salah satu oknum.
“Bahkan salah satu unit kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut secara melawan hukum,” tegasnya. Kamis, 13/04/2026).
Dua kendaraan yang dimaksud masing-masing adalah mobil jenis Toyota Rush tahun 2022 dengan nomor polisi DD 1472 XAZ atas nama Nursitra Leli, serta Toyota Rush tahun 2023 dengan nomor polisi DD 1531 GR atas nama Zaenal Abidin.
Warinussy juga menduga kedua oknum anggota Pomdam tersebut turut membekingi pihak debt collector dalam melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, yang dinilai bertentangan dengan hukum perdata di Indonesia.
Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng institusi militer yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
“Kami mendesak Pangdam XVIII Kasuari agar segera memerintahkan kedua oknum tersebut untuk mengembalikan kendaraan milik klien kami tanpa syarat,” ujar Warinussy.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas dari pimpinan TNI di wilayah Papua Barat sangat penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Selain itu, Warinussy juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tuntutan pengembalian kendaraan tidak segera dipenuhi.
(Refly)







