Suara Jurnalis | Manokwari – Jaringan Damai Papua (JDP) secara tegas menolak digunakannya cara-cara kekerasan dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil yang tidak bersenjata.
Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapa pun dan atau kelompok mana pun yang menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam upaya meraih atau menjawab aspirasi politik tertentu.
“JDP tidak pernah dan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Apalagi jika kekerasan tersebut berujung pada hilangnya nyawa manusia yang tidak bersalah,” tegas Warinussy. Kamis, (12/02/2026).
JDP menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya seorang pilot dan co-pilot Pesawat Cessna milik Maskapai Penerbangan Perintis SMART Air dengan nomor penerbangan PK-SNR, yang terjadi pada Rabu (11/2) di Bandar Udara Korowai Batu (Danowage), Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Menurut JDP, peristiwa penyerangan dan penembakan secara langsung terhadap kelompok sipil yang tidak bersenjata seperti ini merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan terus berulang terjadi di atas Tanah Papua.
JDP mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan dengan melibatkan tim pencari fakta independen yang terdiri dari unsur pimpinan Gereja di wilayah tersebut, kelompok pembela hak asasi manusia, serta tokoh masyarakat setempat.
“Investigasi harus dilakukan secara total untuk mengungkap motif dan latar belakang peristiwa tragis ini. Kebenaran harus dibuka secara terang dan tidak boleh ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Selain itu, JDP meminta agar proses penyelidikan berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Merauke, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai Juru Bicara JDP, Warinussy juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus diinvestigasi dalam kerangka dugaan tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, sabotase, teror, hingga kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
JDP menilai sangat penting melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dalam rencana investigasi atas peristiwa di Bandara Korowai Batu (Danowage), Kabupaten Boven Digoel tersebut, guna menjamin independensi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan adil. Tanpa keadilan, kekerasan hanya akan terus berulang di Tanah Papua,” tutup Warinussy.
(Refly)







