Suara Jurnalis | Manokwari — LP3BH Manokwari menerima laporan serius terkait dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang diduga melibatkan aparat militer terhadap warga sipil di Kampung Guamo.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (13/4), di mana sejumlah warga sipil, termasuk perempuan asli Papua dan ibu hamil, diduga menjadi korban serangan udara yang melibatkan sekitar empat unit helikopter.
Dalam laporan yang diterima, sejumlah nama korban disebutkan mengalami luka tembak, di antaranya Para Walia (5), Wundi Kogoya (30), Ekimira Kogoya (47), Inikiwewo Walia (52), Kikungge Walia (55), Deremet Telenggen (55), Pelen Kogoya (65), Tiagen Walia (76), dan Amer Walia (77).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH menyatakan bahwa peristiwa ini patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9 terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Atas dasar itu, kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemantauan dan penyelidikan,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran Komnas HAM sangat penting untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan serta menjamin perlindungan terhadap warga sipil.
Selain itu, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang pembentukan Komnas HAM.
LP3BH menilai, langkah cepat dan independen dari Komnas HAM diperlukan agar dugaan pelanggaran HAM berat ini dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian nasional mengingat seriusnya dugaan pelanggaran yang melibatkan korban sipil, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
(Refly)





