Suara Jurnalis | Manokwari — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melaksanakan pemberitahuan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terpidana Beatrick S.A. Baransano, Rabu (15/4), di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
Perkara yang bermula dari Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus memperbaiki amar putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Dalam amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan wajib dibayar dalam waktu satu bulan, yang dapat diperpanjang maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain itu, terpidana juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Kuasa hukum terpidana menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga klien saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai penting untuk mencari keadilan sekaligus membuka kembali dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey tahun 2023.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sejumlah ruas Jalan Mogoy–Merdey hingga saat ini dalam kondisi rusak berat, sehingga perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” ungkap kuasa hukum Yan Christian Warinussy SH.
Dengan rencana pengajuan PK tersebut, perkara ini berpotensi kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait akuntabilitas proyek infrastruktur di wilayah Papua Barat.





