“Fiat Justitia Ruat Coelum”, Warinussy Tekankan Penegakan Hukum Kasus Persekusi Advokat

Suara Jurnalis | Sorong – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus persekusi terhadap seorang advokat di Kota Sorong.

Desakan tersebut terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial NLK yang diduga berperan dalam tindakan persekusi terhadap mitra advokat Siti Zakiah Zakariah Umpain, yang terjadi pada Senin (6/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut perlindungan profesi advokat yang dijamin oleh hukum. Ia meminta agar aparat kepolisian segera memanggil dan, bila perlu, melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban bersama pimpinan Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sorong ke Polda Papua Barat Daya dengan nomor laporan LP/B/18/IV/2026/SPKT.

“Proses hukum terhadap kasus ini memiliki dasar yang kuat dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Warinussy. Kamis, (09/04/2026)

Ia menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 446 ayat (1) juncto Pasal 451 serta Pasal 482 ayat (1), yang mengatur tentang tindakan yang menghalangi atau mengganggu proses penegakan hukum.

Selain itu, mekanisme penyelidikan dan penyidikan perkara juga harus dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai landasan prosedural dalam penanganan perkara pidana.

Warinussy menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama tanpa pandang bulu.

“Prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum—keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh—harus menjadi tolok ukur dalam memproses perkara ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap advokat merupakan bagian penting dalam menjamin sistem peradilan yang adil dan independen, sehingga setiap bentuk intimidasi atau persekusi harus ditindak secara tegas oleh negara.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *