Sidang LRW Ungkap Dugaan Permintaan Rp350 Juta dan Pernyataan Kontroversial di Ruang Sidang

Suara Jurnalis | Manokwari — Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (15/4).

Dalam persidangan, saksi Hermus Indouw mengungkap adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan penghapusan konten di TikTok.

Bacaan Lainnya

“Setelah ada postingan di TikTok Mama Ella, saya pernah dihubungi oleh Maria Wanma bahwa terdakwa Ella akan menghapus postingan jika saya memberikan uang sebesar Rp350 juta,” ujar Hermus Indouw saat memberikan keterangan melalui sambungan daring di hadapan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim William Depondoye kemudian mendalami keterangan tersebut dengan menanyakan hubungan saksi dengan Maria Wanma. Hermus Indouw menjelaskan bahwa Maria Wanma merupakan salah satu warga di Manokwari.

Sementara itu, saksi Febby Louisha Rhindhianny Suebu yang hadir langsung di ruang sidang juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Ia menyebut sempat dihubungi oleh Febelina Wondiwoy melalui nomor telepon miliknya.

Dalam keterangannya, Febby menyampaikan bahwa dalam percakapan tersebut terdapat pernyataan bernada ancaman.

“Febby tolong bilang sama Ella, jangan dia ganggu saya punya rumah tangga, nanti saya bunuh, saya potong dia,” ujar Febby Suebu menirukan isi percakapan yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu semakin menarik perhatian karena munculnya berbagai keterangan saksi yang saling bersinggungan dan membuka kemungkinan fakta baru dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta mediasi pada Rabu (22/4) mendatang.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *