Sidang LRW Dipantau Komisi Yudisial, Majelis Hakim Izinkan Perekaman Persidangan

Suara Jurnalis | Manokwari — Suasana persidangan perkara pidana Nomor: 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (15/4), berlangsung berbeda dari biasanya.

Dalam sidang tersebut, hadir dua orang staf dari Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Kantor Penghubung Provinsi Papua Barat yang melakukan pemantauan langsung jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

Kehadiran mereka sempat menjadi perhatian Majelis Hakim yang dipimpin oleh William Depondoye. Saat sidang hendak memasuki agenda pemeriksaan dua saksi yang hadir secara daring, salah satu staf KY menyampaikan permohonan untuk merekam jalannya persidangan.

“Kami dari KY izin mau merekam jalannya persidangan perkara ini, Yang Mulia,” ujar salah satu staf KY di hadapan Majelis Hakim.

Permintaan tersebut sempat mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Hakim yang mempertanyakan prosedur pemberitahuan. Menurutnya, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada Majelis sejak awal sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal itu, pihak KY menjelaskan bahwa pemberitahuan tertulis telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim akhirnya mengizinkan perekaman persidangan dilakukan, dengan menempatkan satu unit telepon genggam di meja penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga sekitar pukul 14.45 WIT itu turut menghadirkan dua saksi penting secara daring, yakni Hermus Indouw dan Febelina Wondiwoy.

Sepanjang persidangan, kedua staf KY terlihat serius mengikuti jalannya sidang, sesekali mencatat serta mengamati proses pemeriksaan saksi dan interaksi di ruang sidang.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (22/4) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi serta upaya mediasi.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *