Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Manokwari, Saksi Ungkap Chat dan Peluang Damai Terbuka

Suara Jurnalis | Manokwari — Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) kembali digelar pada Rabu (15/4) di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim William Depondoye, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Bacaan Lainnya

Tim JPU yang terdiri dari Tulus Ardiansyah dan Toyib Hasan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw, dan Febby Louisha Rhindhianny Suebu.

Dua saksi, yakni Febelina Wondiwoy dan Hermus Indouw, memberikan keterangan melalui sambungan daring dari kediamannya di Wosi, Manokwari. Sementara saksi Febby Suebu hadir langsung di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Dalam keterangannya, Febelina Wondiwoy mengaku menemukan percakapan WhatsApp di ponsel milik suaminya yang berisi permintaan uang sebesar Rp3 juta dengan kalimat “mana saya punya uang 3 juta”. Pesan tersebut berasal dari nomor 0822-38729980.

Nomor tersebut kemudian diakui oleh saksi Febby Suebu sebagai miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta bantuan biaya tiket pesawat sebesar Rp3 juta kepada Hermus Indouw dan telah menerima bantuan melalui transfer.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Louela Riska Warikar. Di hadapan Majelis Hakim, ia menegaskan tidak mengenal Hermus Indouw serta tidak pernah melakukan komunikasi melalui nomor tersebut.

“Saya tidak pernah mengechat saksi Hermus Indouw,” ujar terdakwa singkat.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa nomor yang digunakan untuk mengirim pesan kepada Hermus Indouw disebut merupakan milik Febby Suebu, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang sempat mengalami gangguan teknis akibat buruknya jaringan internet di lokasi saksi yang mengikuti persidangan secara daring. Akibatnya, keterangan beberapa saksi harus diulang karena tidak terdengar jelas oleh Majelis Hakim maupun para pihak.

Menariknya, baik Febelina Wondiwoy maupun Hermus Indouw menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu hingga Rabu (22/4) mendatang dengan agenda mediasi serta pemeriksaan saksi tambahan, yakni Maria Magdalena Wanma yang belum sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *