Dua Saksi Dihadirkan, Sidang Ella Warikar Kupas Konflik dengan Istri Bupati Manokwari

Suara Jurnalis | Manokwari – Persidangan perkara pidana nomor 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Louela Riska Warikar alias Ella kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (8/4).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari menghadirkan dua orang saksi.

Bacaan Lainnya

Saksi pertama, Herlina Wondiwoy (35), mengaku memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik kandung dari korban Febelina Wondiwoy. Dalam keterangannya, ia menyebut sempat melihat postingan di media sosial TikTok dari akun bernama “Mama Ella” pada September 2024.

“Saya screenshot dan kirim melalui WhatsApp kepada korban,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Herlina juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan terdakwa membuat postingan tersebut. Namun, ia meyakini akun “Mama Ella” adalah milik terdakwa karena menggunakan foto profil yang menampilkan wajah Ella.

Sementara itu, saksi kedua, Beatrix Aneke (39), menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya pesan masuk (inbox) dari terdakwa ke akun TikTok milik korban pada waktu yang sama.

Menurutnya, saat itu ia bersama korban masih berada di kantor hingga malam hari. Ia mendengar langsung korban mengeluhkan pesan dari terdakwa.

“Saat itu korban berkata, ‘Aduh Ella ini sudah dibilang sabar, kok masih inbox saya lagi?’,” tutur saksi.

Beatrix mengaku sempat menyarankan agar korban tidak memperpanjang persoalan dan segera memblokir akun TikTok tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa awalnya postingan dari akun “Mama Ella” berkaitan dengan permintaan klarifikasi kepada korban terkait dugaan hubungan khusus antara terdakwa dengan suami korban, yakni Bupati Manokwari Hermus Indouw.

Kedua saksi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari I Nengah Ardika, Tulus Ardiansyah, dan Toyib Hassan pada sidang kali ini baru menghadirkan dua saksi. Sementara sejumlah saksi penting lainnya, termasuk korban Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw, Maria Magdalena Wanma, serta Febby Louisha Rhindhianny Suebu, belum dihadirkan.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Rabu (15/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Keterangan kedua saksi dinilai mulai membuka latar belakang munculnya postingan TikTok yang menjadi pokok perkara. Di hadapan majelis hakim, terdakwa Ella Warikar juga membenarkan keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.

Persidangan berikutnya diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat memperjelas duduk perkara secara lebih komprehensif.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *