Muaro Jambi – suarajurnalis.online Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk mengurus pernikahan. Seperti yang diberitakan sebelumnya tentang Dugaan Pungli di KUA Sungai Gelam. Pihaknya menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon pengantin yang melakukan kepengurusan di KUA Sungai Gelam.
“Tidak ada (setoran uang untuk mengurus pernikahan seperti yang disampaikan). Para calon pengantin hanya dipersyaratkan melengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan,” tegas Kepala KUA Sungai Gelam Ibnu Hisam, Jumat (7/6/2024).
Pria yang akrab di sapa Ibnu menjelaskan, informasi tentang dugaan pungli baru iya ketahui setalah adanya berita yang terbit pada 5 Juni lalu. Ibnu menegaskan, bagi petugas KUA yang melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan.
“iya terima kasih atas informasi yang disampaikan, saya pastikan mereka (petugas KUA) yang melanggar ketentuan akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ibnu kepada pewarta.
Untuk proses bayar biaya nikah di KUA Sungai Gelam kini tidak lagi membawa uang tunai, namun calon pengantin bisa menggunakan transaksi Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Pembayaran ini untuk memastikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih muda dan cepat seiring dengan perkembangan teknologi berbasis digital.
“Mungkin indikasi yang disampaikan terjadi diluar Kantor KUA, dan saya pastikan itu bukan penghulu/pegawai KUA Sungai Gelam,” tegasnya
Sebelumnya diberitakan, ada dugaan pungli yang terjadi di KUA Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Bajat atau tarif Penghulu minimal Rp 800.000 – Rp 850.000. (*)