Jelang PSU, KPU Kota Jayapura Coret Badan Adhoc Bermasalah

Jayapura, Suarajurnalis.online.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan oleh KPU Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura telah menggelar Rapat Pleno Identifikasi dan Evaluasi Kinerja Badan Adhoc pada Jumat, 12 April 2025, di Kantor KPU Kota Jayapura.

Pleno tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Jayapura, Ance Wally, dan dihadiri oleh empat dari lima komisioner. Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Senin malam (14/4), Ance menjelaskan bahwa pleno ini bertujuan untuk menilai kembali kinerja Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pasca-Pemilu Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pleno ini kami laksanakan bukan hanya untuk melihat pelanggaran, tapi juga untuk mengidentifikasi kondisi faktual, seperti anggota Badan Adhoc yang mungkin telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau tidak lagi dapat menjalankan tugas,” ujar Ance.

Menurutnya, proses evaluasi ini sangat penting karena sejumlah permasalahan yang muncul saat Pemilu 27 November 2024, terutama pada tahap rekapitulasi suara, bahkan sempat menjadi perhatian hingga ke tingkat provinsi.

“Kinerja yang tidak maksimal harus kami koreksi, apalagi menghadapi PSU yang merupakan agenda penting. KPU harus bersih dari penyelenggara yang bermasalah,” tegasnya.

Ance secara terbuka menyebut bahwa Distrik Jayapura Selatan menjadi fokus utama dalam evaluasi ini karena dianggap paling banyak menimbulkan persoalan selama pelaksanaan Pemilu lalu.

“Jayapura Selatan jadi sorotan, bahkan secara nasional. Maka kami di KPU Kota Jayapura berkomitmen untuk mengevaluasi secara penuh kinerja PPD di sana,” katanya.

Empat dari Lima komisioner KPU Kota Jayapura Yang Hadir dalam Rapat Pleno Tersebut secara kolektif mengisi formulir evaluasi kinerja untuk setiap PPD dan PPS. Meski ada perbedaan pandangan, keputusan akhir diambil berdasarkan suara terbanyak.

“Memang tidak semua sepakat, tapi mayoritas sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yang bermasalah,” jelas Ance.

Sebagai tindak lanjut, KPU akan mengangkat nama-nama dari daftar tunggu sebagai pengganti anggota Badan Adhoc yang dievaluasi. Pengumuman akan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025.

“Kami akan umumkan nama-nama pengganti, dan masyarakat diberi ruang untuk memberikan tanggapan. Bisa saja ada hal-hal yang tidak kami lihat selama evaluasi,” ungkapnya.

KPU Kota Jayapura mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi tahapan ini demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan kredibel. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari persiapan KPU dalam menghadapi PSU agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Redaksi/Gerson)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *