Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan kelanjutan penyelidikan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang diarahkan terhadap dirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, namun hingga kini, lebih dari satu tahun lima bulan berlalu, belum juga terungkap secara tuntas.
Yan menegaskan bahwa dirinya berstatus sebagai saksi sekaligus korban dalam peristiwa tersebut. Ia menduga kuat, insiden itu berkaitan langsung dengan aktivitas advokasi yang selama ini ia lakukan sebagai advokat dan pembela HAM di Tanah Papua.
Selain dikenal sebagai HRD, Yan juga merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Dalam kapasitas tersebut, ia secara konsisten menyuarakan dan mengadvokasi dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah di Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Manokwari.
Yan mengungkapkan, pada tahun 2024 dirinya juga tengah menyoroti proses pergantian pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dinilainya berjalan lambat dan terindikasi adanya praktik kolusi.
“Situasi ini memperkuat dugaannya bahwa percobaan pembunuhan tersebut bukanlah peristiwa kriminal biasa,” katanya kepada wartawan. Kamis, (18/12/2025).
Menurut Yan, terdapat indikasi kuat bahwa terduga pelaku sebenarnya memiliki tingkat profesionalisme dan pengalaman dalam melakukan kejahatan. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, Kapolresta Manokwari saat itu justru merilis keterangan bahwa pelaku diduga lima orang anak muda Papua Asli asal Kabupaten Pegunungan Arfak dengan motif balas dendam.
“Dalam kasus tersebut, seorang pemuda bernama Zakaria Tibiay (38) ditangkap dan awalnya dituduh memiliki senjata api ilegal. Di persidangan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Tibiay kemudian didakwa turut serta dalam percobaan pembunuhan terhadap saya serta dakwaan kedua terkait kepemilikan senjata api tanpa izin,” ujarnya.
Namun, lanjut Warinuusy, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Helmin Somalay, SH, MH menyatakan Zakaria Tibiay sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa percobaan pembunuhan tersebut.
Majelis hanya menyatakan Tibiay terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal,” jelasnya.
Atas putusan itu, Zakaria Tibiay divonis pidana penjara selama tujuh bulan dan sepuluh hari.
*Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 September 2025, sehingga empat hari kemudian berkas perkara atas nama terpidana Zakaria Tibiay seharusnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manokwari,” ucapnya.
Yan pun mempertanyakan apakah berkas perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh JPU melalui Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dikembalikan kepada Kapolresta Manokwari selaku penyidik guna mengungkap pelaku sebenarnya. Ia menilai perkara ini menjadi catatan buruk dalam kinerja Kapolresta Manokwari saat itu, Kombes Pol R.B. Simangunsong.
“Saya bersama istri, anak-anak, cucu-cucu, dan keluarga besar masih menantikan pengungkapan kebenaran peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 itu secara adil dan berdasarkan hukum,” tegas Yan Christian Warinussy.






