Sidang Tipidkor Jalan Mogoy-Merdey, Tiga Saksi dari Inspektorat Akui Pemeriksaan Fisik Belum Rampung, Kontraktor Mangkir Tanda Tangan

Suara Jurnalis | Manokwari,  — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali digelar pada Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Manokwari.

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi penting dari Inspektorat Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.

Tiga saksi yang hadir adalah Heribertus Agung Siwiyanto, ST; Timon Leangwatu, SH; dan Fredrik Rumbiak, S.Pt., yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan fisik atas proyek Jalan Mogoy-Merdey melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 094/130/SPT-DL/ITPROV.PB/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024.

Menurut kesaksian mereka, pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat terkait pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur berdasarkan kontrak tanggal 25 Agustus 2023. Namun, pekerjaan tersebut diketahui telah melewati Tahun Anggaran.

Ketiganya mengaku hanya sempat menyusun Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani oleh mereka serta disetujui oleh sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Najamuddin Bennu dan Konsultan Pengawas Daud dari PT Pola Sarana Dimensi.

Menariknya, Direktur CV Gloria Bintang Timur, Victor Andries Affar, selaku pelaksana proyek tidak menandatangani dokumen penting tersebut.

Ketika dicecar oleh Hakim Hermawanto terkait kesimpulan atau rekomendasi dari pemeriksaan fisik, ketiganya kompak menjawab belum sempat membuatnya karena proses dihentikan mendadak.

“Dalam perjalanan pulang dari Bintuni ke Manokwari pada 8 Oktober 2024, kami dihubungi Kepala Inspektorat Korinus J. Aibini bahwa Kejati Papua Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR, sehingga pemeriksaan dihentikan,” jelas Heribertus.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo mengenai apakah tim Inspektorat telah menghitung kerugian negara, Heribertus menjawab, “Kami belum sampai ke tahap itu.” Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sempat diminta penyidik Kejati Papua Barat.

Diketahui, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Teluk Bintuni.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *