Tak Terbukti Korupsi, Kuasa Hukum Minta Bambang Pramujito dan D.A. Winarta Dibebaskan

Suara Jurnalis | Manokwari, — Tim Penasihat Hukum terdakwa Bambang Pramujito dan D.A. Winarta secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam nota pembelaan setebal 72 halaman, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, dan timnya dari Kantor Advokat Pandudaya & Rekan menilai tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Bambang Pramujito.

Bacaan Lainnya

“Bambang telah menyelesaikan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahap III sesuai kontrak. Pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pun sudah dilakukan pada tahun 2017,” ujar Warinussy melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/5).

Namun, karena belum tersambungnya aliran listrik ke gedung saat itu, bangunan tidak langsung digunakan. Akibatnya, terjadi penjarahan sejumlah item bangunan, yang kemudian dijadikan dasar pemeriksaan Inspektorat dua tahun setelah proyek rampung.

“Fakta ini tidak relevan dijadikan dasar untuk menuduh adanya kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait D.A. Winarta, Tim Hukum menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pengerjaan proyek, tidak pernah meminjam perusahaan untuk ikut tender, dan tidak menerima pengalihan pekerjaan. Tidak satu pun saksi di persidangan menyebut keterlibatan Winarta dalam proyek tersebut.

Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH, untuk memulihkan harkat dan nama baik para terdakwa serta memerintahkan pembebasan dari Lapas Manokwari segera setelah putusan dibacakan.

Sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU dan duplik dari tim hukum dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, Selasa (6/5).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *