Pertemuan Rahasia Terbongkar, Jembatan Belum Dibayar, Uang Proyek Sudah Cair

Suara Jurnalis | — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Teluk Bintuni kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (5/5). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua saksi penting yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Kedua saksi tersebut adalah Falentinus Siante, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Teluk Bintuni, dan Mujibur Anshar Nurdin, Direktur Utama PT Nusa Marga Raya, yang sebelumnya mengerjakan fondasi jembatan tahap II pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksiannya, Anshar Nurdin mengungkap bahwa namanya dan perusahaannya digunakan oleh Terdakwa Fredy Parubak dalam proses pengadaan dan pencairan dana proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian tahap III tahun 2022, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

“Saya tidak tahu kalau nama PT Nusa Marga Raya digunakan untuk lelang. Saya juga tidak ikut pekerjaan tahap III,” ujarnya saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa. Senin, (05/05/2025).

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Terdakwa Fredy Parubak. Ia menyatakan bahwa penggunaan nama perusahaan dan stempel PT Nusa Marga Raya justru diberikan langsung oleh Anshar Nurdin secara sukarela.

“Pak Anshar sendiri yang menyerahkan cap dan tanda tangan karena beliau sering keluar daerah. Jadi, saya dipersilakan pakai,” ujar Fredy di hadapan Majelis Hakim.

Fakta menarik lainnya terungkap saat Terdakwa Jhony Koromad membeberkan pertemuan antara dirinya, Fredy Parubak, dan saksi Anshar Nurdin, yang terjadi karena rangka jembatan yang berada di Jakarta belum dibayar.

“Saya yang inisiasi pertemuan, supaya Fredy bertanggung jawab membawa rangka jembatan ke Bintuni,” jelas Jhony.

Selain itu, terdakwa juga menuduh bahwa saksi Anshar Nurdin dan saksi Simon Dowansiba turut menerima bagian dari dana proyek tahap III.

“Ada Rp250 juta di rekening Pak Anshar, saya hanya terima Rp180 juta, dan sisanya diserahkan ke Pak Simon,” ujar Fredy Parubak.

Sementara itu, saksi Falentinus Siante menegaskan bahwa seluruh pencairan dana proyek memang masuk ke rekening PT Nusa Marga Raya milik Anshar Nurdin.

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dan akan dilanjutkan Rabu (14/5) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *