Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua sangat tegas dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana otonomi khusus yang seharusnya digunakan sesuai aturan Menteri Keuangan, namun diduga disalahgunakan untuk kegiatan pimpinan daerah.
Pentingnya perhatian dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy S.H, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH dan jajarannya untuk menindaklanjuti lanjuti proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (11/08/2024).
Menurutnya ada juga dana otonomi khusus dan dana sertifikasi guru yang penggunaannya semua sesungguhnya telah diatur oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Apabila ada dugaan bahwa pengalihan dana-dana tersebut secara melawan hukum untuk membiayai kegiatan pimpinan/kepada daerah Kabupaten Manokwari, maka tentu sangat beresiko hukum. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga patut memberi perhatian dan memberi supervisi kepada Kajari Manokwari melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat
“Saya juga meminta perhatian Pimpinan KPK atas kasus “belanja partai” yang banyak dilakukan oleh para pimpinan daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat akhir-akhir ini, ” kata Warinussy.
Lebih jauh ia menjelaskan, banyak Bupati/Walikota justru “secara mendadak berdomisili” di Jakarta? Pertanyaannya : mereka mendapat dana menginap berhari-hari di Jakarta dari sumber mana ? Ada beberapa daerah seperti halnya Kabupaten Manokwari yang pada saat yang sama mengalami kas daerah kosong? Kok bisa ya?
“Alasan apa yang bisa membenarkan pernyataan seperti itu ? Sementara pada saat yang sama para kepala daerah sebagai “calon incumbenth” bisa berusaha agar nantinya dalam Pemilukada November mendatang bisa melawan kotak kosong? Itu artinya ada upaya pengurasan sumber daya keuangan? Uang dari mana ? Pimpinan KPK Republik Indonesia harus bisa memerintah aparat penegak hukumnya menjalankan investigasi, ” pintanya.
Pada saat yang sama, ucap Warinussy, ada sejumlah ibu-ibu atau istri-istri kepala daerah (Bupati/Walikota) yang bisa melakukan kegiatan “foya-foya” ke sejumlah wilayah di luar Tanah Papua bahkan ke luar negeri dan memposting kegiatan “foya-foya” nya di media sosial seperti Facebook, tiktok, Instagram ataupun WhatsApp.
“Pertanyaannya, mereka memperoleh sumber keuangan dari mana? Rakyat Papua di Tanah Papua, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari semestinya peka dan tidak mentoleransi hal-hal seperti ini, ” bebernya.
Sebagai Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, mendesak Kajari Manokwari meningkatkan status dugaan Tipikor Dak tahun anggaran 2023.
“Saya mendesak Kajari Manokwari dan jajaran nya segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan Tipikor DAK Tahun Anggaran 2023 menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya dalam waktu dekat sebagai Kado Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” pungkasnya.
(Refly)