Suara Jurnalis | Manokwari – Dalam konteks hukum dan pemilu di Indonesia, seorang calon kepala daerah memang seharusnya tidak sedang bermasalah dengan hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa calon tersebut memiliki integritas, moralitas, dan legalitas yang sesuai untuk memimpin dan melayani masyarakat.
Berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada), calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan tertentu yang meliputi tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Calon kepala daerah harus bersih dari kasus hukum yang dapat merugikan citra dan kredibilitasnya sebagai pemimpin. Jika seorang calon sedang dalam proses hukum, hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik dan kelancaran tugasnya sebagai kepala daerah.
Calon kepala daerah harus menunjukkan integritas dan moralitas yang tinggi. Mereka harus bebas dari skandal atau tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berkas calon untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan, termasuk tidak sedang tersangkut masalah hukum.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Yan Christian Warinussy SH ingin memberi catatan bagi para tokoh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat untuk menyikapi dengan bijaksana para calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang sedang “mengajukan” diri sebagai calon di media sosial maupun spanduk dan baliho.
Utamanya dari sisi kapasitas pribadi tiap calon serta keterlibatannya sebagai kontraktor/pengusaha atau anggota parlemen maupun pejabat publik (PNS/ASN).
“Dimana di dalam jalankan tugasnya terdahulu apabila mereka diduga kuat terlibat suatu perkara berpotensi sebagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam profesi dan jabatannya, maka sebaiknya dipertimbangkan secara Arif dan bijaksana untuk tidak dicalonkan sebagai Pemimpin Masa Depan di Negeri Sisar Matiti, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis, Kamis (23/05/2024).
Menurutnya, beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berikut ini kiranya bisa menjadi referensi dalam mempertimbangkan para calon yang hendak menawarkan diri dan atau ditawarkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.
“Misalnya perkara dugaan Tipikor pembangunan jalan Simei-Obo, proyek pembangunan jalan Babo-Yaru, proyek pembangunan jalan Masyeta, Merenitej tembus ke Moskona Barat dan Jalan dari Masyeta, Merenitej tembus ke Moskona Utara, proyek pembangunan jembatan Tofoy, Proyek Lelang Rumah Sakit (RS) Pratama Babo, Proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni dalam 4 (empat) tahun anggaran, penyertaan modal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Perusahaan Daerah (Perusda) PT.Bintuni Maju Mandiri (BMM) serta dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintuni, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan, akan mengawal perjalan proses Pemilukada sampai dengan selesai
“LP3BH Manokwari akan terlibat penuh dalam melakukan pengawalan terhadap segenap proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Teluk Bintuni ke depan, ” tutupnya.
(Refly)