Kuasa Hukum 7 Kepala Suku Yan Christian Warinussy: Bupati Segera Mengeluarkan Regulasi Pertambangan Rakyat

Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari 7 (tujuh) Kepala Suku Asli Pemilik Ulayat Tanah dan lokasi potensial pertambangan emas Wasirawi dan sekitarnya di Distrik Masni dan Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Meminta perhatian khusus melalui pemerintah agar memperhatikan keinginan masyarakat

Hal tersebut disampaikan Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Jumat (15/03/2024).

Bacaan Lainnya

“Saya dengan hormat meminta perhatian para Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak serta Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) serta pemangku kepentingan seperti Kapolda Papua Barat dan Panglima Kodam XVIII Kasuari, agar memberikan perhatian kepada masyarakat kepala suku asli pemilik Ulayat lokasi tambang, ” ujarnya.

Dia juha menambahkan, agar dapat lebih memberi perhatian dan dukungan bagi keberlangsungan hubungan hukum perdata antara para kliennya, yaitu Seblon Mandacan dan kawan-kawan dalam berhubungan dengan para mitra bisnis (pemilik alat berat) maupun pemilik modal (investor) untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah hukum adat mereka.

“Demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka masing-masing. saya meminta kepada Bupati Manokwari agar dapat segera mendorong diterbitkannya regulasi yang menjamin perlindungan usaha pertambangan rakyat sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” pungkasnya.

Tambang untuk kepentingan rakyat dan kehidupan manusia dapat menjadi sumber daya yang berharga jika dikelola dengan baik. Potensi manfaat dari tambang tersebut meliputi:

1. Pemberdayaan Ekonomi: Tambang yang dikelola dengan benar dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat setempat, memberikan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

2. Pengembangan Infrastruktur: Pendapatan dari tambang dapat digunakan untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya, yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

3. Pengembangan Komunitas: Tambang dapat mendukung pengembangan sosial dan budaya komunitas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Sumber Pendapatan Negara: Pendapatan yang dihasilkan dari tambang dapat digunakan untuk membiayai program-program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi nasional.

Namun, penting untuk diingat bahwa tambang juga dapat menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan lingkungan, konflik sosial, dampak kesehatan, dan eksploitasi tenaga kerja adalah beberapa contoh masalah yang sering terjadi dalam operasi tambang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tambang dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *