Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) saya secara resmi hari ini, Senin (30/12) telah menerima Kuasa Hukum dari saudara Sulfianto Alias (Direktur Panah Papua) di Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.
“Sulfianto Alias yang akrab dipanggil Sul, secara resmi memberikan kuasa hukum kepada saya dan Tim Advokasi dan Keadilan Bagi Sulfianto Alias,” ujarnya.
Selanjutnya Warinussy akan memantau segenap hal terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/246/XII/2024/SPKT POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Desember 2024.
“Sebagai Penasihat Hukum dari Tuan Sulfianto Alias, kami sedang merumuskan beberapa langkah hukum terkait peristiwa hukum yang dialami klien kami tersebut,” katanya.
Terhadap para terduga pelaku, ujar Warinussy, kini menjadi tersangka, yaitu LA, MM, FMW, BM dan DAS, dan adalah oknum anggota polisi.
“Yang terakhir oknum DAS adalah anggota Polisi yang ikut menganiaya klien kami tersebut. Kami tetap menjunjung tinggi hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya.
(Refly)