Warinussy Apresiasi Kejagung RI Memberi Kepercayaan Terhadap OAP Sebagai Kejari Teluk Bintuni

Suara Jurnalis | Manokwari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Otonomi Khusus (OAP) di wilayah Papua dapat bekerja maksimal dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugasnya. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

Rekrutmen dan pelatihan yang berfokus pada warga asli Papua (OAP) untuk memastikan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam penegakan hukumnya

Bacaan Lainnya

Membangun dan meningkatkan fasilitas fisik serta teknologi informasi yang diperlukan untuk mendukung operasional Kejari.

Membangun hubungan yang baik dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan lembaga adat untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama dalam penegakan hukum.

Melakukan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan warga Papua.

Memastikan adanya keamanan yang memadai bagi para jaksa dan staf kejaksaan untuk bekerja di daerah-daerah yang mungkin memiliki tantangan keamanan.

Menghormati dan memahami adat serta budaya lokal dalam proses penegakan hukum, sehingga masyarakat merasa lebih dihargai dan dipahami.

Menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Melakukan pengawasan dan evaluasi rutin terhadap kinerja Kejari untuk memastikan target-target dan standar pelayanan dapat tercapai.

Dengan langkah-langkah ini, Kejari di wilayah Papua dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, memberikan keadilan, dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH memberi apresiasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin yang telah memberi kepercayaan kepada salah satu putra terbaik Orang Asli Papua (OAP) yaitu Jaksa Jusak Elkana  Ayomi, SH, MH untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.

Jabatan yang akan ditinggalkan pejabat lama Johny Zebua, SH bakal diisi salah satu Jaksa terbaik di Tanah Papua.

Ayomi pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Biak, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Terakhir saudara Ayomi menjadi salah satu Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Dengan segudang pengalaman dan prestasi sebagai mantan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dan intelijen kejaksaan, saya yakin pada salah satu yunior saya alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) Abepura-Jayapura ini mampu bekerja dengan maksimal untuk memberantas para koruptor, ” kata Warinussy

Kedatangan Ayomi sebagai Kajari Teluk Bintuni akan mampu memimpin upaya pemberantasan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di negeri Sisar Matiti ke depan.

“Saya ingin memberi catatan bahwa kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo senilai Rp.6.376.000.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah) saat ini tengah ditangani oleh Polres Teluk Bintuni. Diduga keras sumber dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Sehingga sangat diperlukan koordinasi yang baik antara penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni demi keberlangsungan proses penyidikan hingga pra penuntutan dan penuntutan hukum di pengadilan, ” beber Warinussy.

Selain itu, kata Warinussy, ada juga kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan jalan dari Masyeta – Merenitej tembus ke Moskona Barat serta pembangunan jalan dari Masyeta – Merenitej tembus ke Moskona Utara.

Masih banyak proyek yang bermasalah, dana proyek ini diduga telah dikucurkan seluruhnya, tapi pengerjaannya tidak selesai alias terbengkalai. Sehingga penting ditempatkan sebagai salah satu prioritas kerja Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi, SH, MH dan jajarannya untuk diselidiki dan diusut sampai tuntas menurut hukum dan dapat menjawab perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Suku Besar Morkona di Kabupaten Teluk Bintuni, ” ungkapnya.

Lanjutnya, demikian juga kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek pembangunan jalan Yaru-Babo yang pula diduga didanai oleh APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.

“Saya juga memberi catatan kepada saudara Kajari Teluk Bintuni yang baru untuk memberi atensinya pada proses pra penuntutan dan penuntutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang telah dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dewasa dan 2 (dua) Orang Anak Bermasalah Hukum (ABH), ” imbuhnya.

Perkara tersebut, ucap Warinussy, sudah P-21 alias sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penanganannya dari Polres Teluk Bintuni kepada Kejari Teluk Bintuni.

“Saya mendorong saudara Kejari Teluk Bintuni untuk memperlakukan pasal ancaman hukum yang paling berat kepada para pelaku agar menjadi preseden positif bagi upaya perlindungan hak-hak anak di Provinsi Papua Barat dan khususnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni dan Tanah Papua secara umum, ” tutup Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *