Suara Jurnalis | Manokwari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada terdakwa Nelles Dowansiba, S.Pd, M.Si, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran 2020 yang bernilai Rp1,12 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (21/3) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, yang didampingi hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH, membacakan putusan secara bergantian untuk Nelles Dowansiba serta dua terdakwa lain, Syane Rumbobiar dan Ottouw Geissler Prawar.
Penasihat hukum Nelles Dowansiba, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim, yang dinilainya adil karena tidak membebankan pidana uang pengganti kepada kliennya.
“Putusan ini penting bagi kelangsungan status klien saya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat. Jaksa juga telah menyatakan bahwa klien kami tidak menikmati hasil korupsi dari proyek tersebut,” ujar Warinussy. Minggu, (23/03/2024).
Vonis yang dijatuhkan kepada Nelles Dowansiba sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Papua Barat pada tahun 2020. Meskipun terjadi dugaan penyimpangan anggaran, pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, sehingga tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Selain Nelles Dowansiba, terdakwa Syane Rumbobiar dan Ottouw Geissler Prawar juga menerima putusan serupa dari majelis hakim.
(Refly)