Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Perkara ini menyeret Johny Koromad (51) dan Fredi Parubak sebagai terdakwa atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,28 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (17/3), penasihat hukum Johny Koromad mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan Nomor Register Perkara PDS-07/R.2.13/Ft.1/01/2025.
Menurut penasihat hukum, surat dakwaan yang menjadi dasar penuntutan ini dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP.
“Kami memandang JPU telah mengabaikan aspek formil yang menjadi prasyarat dalam penyusunan dakwaan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas penasihat hukum dalam sidang Yan Christian Warinussy SH. Minggu, (23/03/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan didampingi hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH, memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Senin (24/3).
Sidang berikutnya akan beragenda pembacaan tanggapan dari JPU Kejari Teluk Bintuni terkait eksepsi yang diajukan.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat proyek Jembatan Kali Wasian merupakan salah satu proyek infrastruktur penting di Kabupaten Teluk Bintuni. Perkembangan persidangan ini akan menentukan apakah dakwaan JPU dapat diterima atau justru harus diperbaiki sesuai ketentuan hukum acara pidana.
(Refly)