Bandar Lampung – suarajurnalis.online
Tabir dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) akhirnya menyeret mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, ke balik jeruji besi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 28 April 2026. Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Arinal diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama. Saat itu, ia menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan disebut memiliki peran penting dalam kebijakan strategis perusahaan yang diduga merugikan negara.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Lampung tak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menyita berbagai aset bernilai fantastis. Tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat hak milik berhasil diamankan penyidik. Total nilai sitaan mencapai Rp35,58 miliar.
Atas perbuatannya, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD di Lampung. Dana yang semestinya menjadi sumber pendapatan daerah dan menopang pembangunan, justru diduga berubah menjadi ladang bancakan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejati Lampung untuk menyeret semua pihak yang terlibat, agar skandal besar ini tidak berhenti hanya pada satu tersangka.



