Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah, 10 Pelaku Diamankan

Tulungagung –suarajurnalis.online Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan 10 orang tersangka sekaligus.

Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka menjalankan operasi pencurian di area permukiman warga dengan menggunakan peralatan lengkap untuk mengeruk kabel milik perusahaan telekomunikasi yang merupakan objek vital.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari sepuluh orang tersebut, AB diketahui berperan sebagai otak sekaligus koordinator lapangan.

“AB bertugas mengatur jalannya aksi, sementara sembilan tersangka lainnya menjalankan peran teknis, mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).

Motif Ekonomi Jelang Hari Raya

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aksi pencurian ini dilatarbelakangi motif ekonomi. Para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kabel tembaga demi memperoleh keuntungan instan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kabel yang menjadi sasaran adalah jenis kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran, khususnya di kalangan pengepul barang bekas.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang telah terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi 5 bagian.

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian, berupa satu buah gancu dan dua buah linggis untuk membongkar aspal maupun tanah. Tidak hanya itu, satu unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK juga diamankan karena digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Fafa.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya aksi serupa yang berpotensi mengganggu infrastruktur dan layanan komunikasi di wilayah Tulungagung.(Nuryatin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *