Polres Bolmong Ungkap Kematian 3 Warga Meninggal Di Tambang Emas Bule batu Dan Menetapkan Tersangka

Media Suara Jurnalis -Humas Polres Bolmong. Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait kecelakaan kerja di Lokasi Tambang Emas (Bule Batu) Kecamatan Dumoga Utara. Kabupaten Bolaang Mongondow.

Satu orang tersangka tersebut berinisial MB Alias Mat yang merupakan pemilik tambang emas sekaligus pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan illegal.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 3 (tiga) orang yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena menghirup zat asam dengan kedalaman ± 150 meter. Sempat dibawah ke Puskesmas Mopuya oleh warga Namun, para korban sudah meninggal dunia”. Kata Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK.,SH.,MH.

AKBP Slamet (Kapolres) menambahkan, “peran pelaku menyediakan tempat/lubang dan mendanai para pekerja untuk melakukan pekerjaan dilokasi tambang Emas (bule batu), namun dilokasi tersebut terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan 3 (tiga) orang pekerja meninggal dunia.

“Tiga orang korban itu semuanya warga desa Bonawang kecamatan Dumoga Tenggara”. Jelas Kapolres saat memimpin konferensi pers pada Rabu, (17/05/2023) Pukul, 15:15 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, satu buah terpal, dua buah blower, dua buah genset, dua buah kabel terminal, satu karung batu warna putih, dan satu buah selang warna biru. Sedangkan modus operandi, terlapor tidak menyediakan kelengkapan alat keselamatan kerja.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 158 undang-undang RI Nomor : 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baru Bara. Pasal 359 KUHP berbunyi ; “Barang siapa karena kesalahannya dan atau kealpaannya menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun’. tegas Kapolres.

Kemudian, pada pasal 158 undang-undang RI Nomor : 3 tahun 2020 tentang minerba menyatakan ; “Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau ilegal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 Milliar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *