Suara Jurnalis | Manokwari – Masyarakat Adat Simei – Obo yang diwakili Maikel Werbette, Ayub Obeth Yoweni, Septer Koke dan Alexander Werfete secara resmi mendapatkan pelayanan hukum pada Rabu, 4/6 di Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH). Rabu (05/05/2024).
“Para perwakilan Masyarakat Adat Simei – Obo tersebut resmi menandatangani surat kuasa khusus dengan Tim Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM), ” katanya.
Selanjutnya Tim Advokat LP3BH Manokwari akan senantiasa mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara ini.
“Belum lama ini di tahun 2023, masyarakat adat Simei – Obo, Kecamatan Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni telah melaporkan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan jalan Simei – Obo tersebut, ” ujarnya.
“Laporannya telah disampaikan kepada Polres Teluk Bintuni dan penyidik di Polres Teluk Bintuni telah melakukan upaya penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sehingga masyarakat adat Simei-Obo sangat mengharapkan segera mungkin ditetapkan perubahan tahapan menjadi penyidikan, hingga ditetapkannya status siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang terjadi serta kerugian negara yang ditimbulkan, ” Pungkasnya.
*Refly*