LP3BH Manokwari Turun Tangan, Sengketa Tanah Sekolah Mulai Disorot

Suara Jurnalis | Manokwari – Sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi bangunan Sekolah Dasar (SD) YPPGI Manokwari mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan dari pihak ahli waris.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan dari Yakob Markus Idorway, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum David Idorway.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.289 meter persegi yang terletak di Jalan Merdeka, Manokwari. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri bangunan SD YPPGI Manokwari.

Menurut Warinussy, kliennya memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan dasar hukum kepemilikan tanah tersebut sebagai ahli waris. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, kliennya belum pernah dilibatkan dalam proses mediasi atau perundingan dengan pihak Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) YPPGI terkait status lahan dimaksud.

“Berdasarkan dokumen berupa gambar situasi nomor 85/1979 yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Manokwari tertanggal 30 Agustus 1979, terdapat tujuh patok yang menandai batas-batas tanah tersebut, mulai dari arah timur ke barat, yakni dari Jalan Merdeka hingga ke Jalan Jenderal Sudirman Borobudur,” jelasnya.

LP3BH Manokwari menyatakan akan mengawal proses penyelesaian perkara ini melalui jalur hukum serta mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara pihak ahli waris dan pengelola lembaga pendidikan yang saat ini menempati lahan tersebut.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *