Kuasa Hukum Ronal Robert Upuya Paisei Mengajukan Praperadilan Kepada Kapolres Teluk Wondama

Suara Jurnalis | Manokwari – Permohonan praperadilan adalah salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh seseorang atau kuasa hukumnya jika merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.

Praperadilan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam menangani suatu perkara.

Bacaan Lainnya

Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam Pasal 77 sampai 83.

Alasan Mengajukan Praperadilan, Penangkapan yang dianggap tidak sah, penahanan yang dianggap tidak sah, penghentian penyidikan atau penuntutan yang dianggap tidak sah, tindakan lain yang dianggap tidak sesuai prosedur atau melanggar hak asasi tersangka atau terdakwa.

Permohonan praperadilan diajukan ke pengadilan negeri oleh tersangka, keluarga tersangka, atau kuasa hukumnya. Dalam praperadilan, hakim akan menilai apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tindakan penyidik atau penuntut umum dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak tersangka atau terdakwa dilindungi.

Proses praperadilan biasanya berlangsung cepat dan singkat. Hakim akan memutuskan berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan penegak hukum. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana serta memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi.

Hal tersebut terjadi kepada Ronal Robert Upuya Paisei yang melakukan Praperadilan melalui kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy SH.

“Sebagai Kuasa Hukum dari seorang anggota Polri bernama Ronal Robert Upuya Paisei, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Teluk Wondama di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, ” kata Warinussy.

Hal ini diungkapkan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu (19/06/2024).

“Alasan hukumnya, karena klien saya merasa diperlakukan secara tidak adil oleh institusinya hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ” katanya.

Sidang perdana perkara ini dilaksanakan hari ini, Rabu (19/6) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Sidang dipimpin Hakim tunggal Akhmad, SH dibantu Panitera Pengganti Veronica Angwarmase, SH. Kuasa hukum Pemohon Praperadilan saya Advokat Yan Christian Warinussy hadir dengan kuasa khusus dari pemohon praperadilan.

Sedangkan pihak termohon yaitu Kapolres Teluk Wondama diwakili para kuasanya dari Biro Hukum Polda Papua Barat maupun dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Wondama.

“Dalam sidang pertama tadi, diawali dengan pemeriksaan surat kuasa dari Termohon Praperadilan dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang dianggap sudah dibacakan, karena termohon telah menerima salinannya dari pengadilan. Selanjutnya sidang dilanjutkan Kamis (20/6) dengan agenda menerima jawaban termohon praperadilan, ” bebernya.

Perkara praperadilan sesuai amanat Pasal 82 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan acara cepat selama 7 (tujuh) hari sudah harus diputuskan oleh pengadilan. Dalam pokok  permohonannya, Pemohon Praperadilan menyatakan karena telah ditetapkan sebagai tersangka perkara perzinahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/6/V/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 13 Mei 2024.

Sehingga pemohon praperadilan merasa berkeberatan dan mengajukan permohonan praperadilan. Karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/X/2023/SPKT/Polres Teluk Wondama/Polda Papua Barat, tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat oleh Marlina Vollen Nunaki terhadap pemohon praperadilan sesungguhnya untuk peristiwa hukum yang diduga terjadi di tahun 2015. Itu artinya sudah melebihi 6 (enam) tahun dan telah melampaui kewenangan penuntutan pidananya.

“Menurut pemohon praperadilan proses hukum yang dilakukan termohon praperadilan terhadap dirinya adalah menjadi tidak sah dan karena itu Batal Demi Hukum, ” ujarnya.

Lanjutnya, karena pemohon praperadilan sedang mengajukan gugatan perceraian terhadap pelapor dan persidangan perkaranya sedang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pula.

“Pemohon praperadilan memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan dapat menyatakan penetapan status pemohon praperadilan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/6/V/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 13 Mei 2024 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. Serta memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan memerintahkan penyidik (termohon praperadilan) menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan, ” imbuhnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *