Kasus Penganiayaan Siswa SMK Kehutanan Sanggeng, Advokat Desak Kapolda Papua Barat Tangkap 9 Terduga Pelaku

Suara Jurnalis| Manokwari – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sembilan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga siswa SMK Kehutanan Sanggeng, Manokwari, yang terjadi pada Senin (19/03/2025).

Dalam pernyataannya, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, agar segera memerintahkan jajaran Polresta Manokwari untuk menangkap dan memeriksa para pelaku.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.

Selain itu, Warinussy juga menyoroti peran manajemen SMK Kehutanan yang dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran siswa di sekolah tersebut kerap diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak sekolah.

“Jika dugaan ini benar, maka pihak sekolah juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pendidikan di sekolah tersebut,” tegas Warinussy.

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menegakkan keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *