Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan senilai Rp7,5 miliar yang dialokasikan untuk Yayasan Tipari, Teminabuan.
Dana hibah yang diberikan pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung perkuliahan dan administrasi Universitas Werisar di Teminabuan. Namun, hingga kini, proyek tersebut tak kunjung rampung, sementara keberadaan dana hibah tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Warinussy menyoroti fakta bahwa penyelidikan kasus ini sempat dilakukan oleh Polda Papua Barat ketika masih berkantor di bekas Kantor Bupati Manokwari, Jalan Sujarwo Condronegoro. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terkait penggunaan dana tersebut.
“LP3BH Manokwari menduga kuat telah terjadi pencucian uang (money laundering) dalam pengelolaan dana hibah ini. Apalagi, Yayasan Tipari saat itu dipimpin oleh Beatrix Msiren, istri mantan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli,” ujar Warinussy kepada media. Rabu, (19/03/2025).
Ia mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera membuka kembali penyelidikan kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjawab tuntutan masyarakat Sorong Selatan. “Rakyat berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan. Jangan biarkan keringat dan air mata mereka terbuang sia-sia,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kelanjutan penyelidikan kasus ini.
(Refly)