Kapan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Ditetapkan

Indramayu, Suarajurnalis – BANYAK yang bertanya, kapan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H?

Ini menjadi pertanyaan rutin tahunan setiap mau puasa dan hari raya. Perbedaan awal bulan kamariah di Nusantara terjadi sejak ratusan tahun silam; bisa kita simak dalam Fatawa Al-Kurdi karya Syaikhul Islam Mufti Syafiiyyah di Madinah Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi (1714-1780), ia merupakan guru dari Syekh Muhammad Arsyad Banjar (1710-1812 M.

Bahkan, dalam sebuah manuskrip kuno, perbedaan puasa dan hari raya terjadi pertama kali sejak abad 17, pada masa Syekh Abdurrauf Singkel (1615-1693 M) di Aceh. Saat itu Syekh Abdurrauf Singkel mengadu kepada gurunya di Haramain, Syekh Ahmad Kusasi Al-Madani. Sang guru memfatwakan agar yang berbeda dengan keputusan Sultan Aceh ditangkap, sehingga tidak membuat gejolak di masyarakat muslim. Demikianlah kisah pada masa kerajaan Islam di Nusantara dulu.

Kembali ke pertanyaan di atas, kapan lebaran?

IJTIMA’ awal Syawal 1447 H terjadi pada Kamis 19 Maret 2026 M pukul 08:23:23 wib. Tinggi hilal di Indonesia menurut hisab kontemporer pada saat ghurub berkisar antara 0° 54′ 27″ (0.91°) s.d. 3° 7′ 52” (3.13°), dengan elongasi 4° 32′ 40″ (4,54°) s.d. 6° 06’ 10” (6,10°). Tinggi hilal di sebagian besar wilayah Indonesia masih berada di bawah kriteria imkanurrukyah MABIMS yang baru (tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat). Sabang, Aceh sendiri, meski tinggi hilal sudah cukup tinggi, namun sudut elongasinya masih berada di bawah ambang batas minimum.

Maka, dengan kriteria imkanurrukyah MABIMS yang baru, prediksi 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 M. Sekali lagi, itu prediksi. Ketetapan pastinya ya kita tunggu sidang isbat Kemenag RI petang nanti.

Ingat, dulu ada sahabat yang melihat hilal. Tapi sahabat ini tidak berani menyatakan besok puasa. Ia lapor dulu ke Rasulullah SAW. Setelah laporan diterima, maka Nabi mengisbatkan besok puasa.

Hak isbat berada di tangan ulil amri (pemerintah). Itulah sebabnya dalam kitab-kitab fiqh disebutkan jika ada orang berpuasa dan berhari raya yang berbeda dengan pemerintah, hendaknya dilakukan secara diam-diam. Ini diperbolehkan bagi ahli hisab (dengan kriteria imkanur rukyah) dan orang yang mempercayainya. Rukyah dan hisab tidak untuk dipertentangkan, tapi untuk saling melengkapi. Rukyah (observasi) bisa berfungsi sebagai kalibrasi dan koreksi hasil hisab. Hisab berfungsi memudahkan berhasilnya pengamatan hilal.

Alkisah, suatu hari KH Ma’shum bin Ali penulis kitab Durusul Falakiyah yang merupakan menantu KH Hasyim Asy’ari pernah memukul kentongan/bedug menandakan masuknya bulan baru berdasarkan hisab. Mendengar hal ini, KH Hasyim langsung menegurnya, agar jangan sampai mendahului pemerintah. Hak itsbat berada di tangan pemerintah.

Pengalaman pribadi, ada laki-laki meminta saya untuk memimpin akad nikahnya dengan seorang perempuan. Saya tanya, apakah wali perempuan sudah diberi tahu? Dijawab, sengaja gak dikasih tahu. Saya tolak permintaannya. Bukan karena tidak tahu aturan hukum pernikahan, tapi yang menikahkan bukan wewenang saya. Itu wewenang ayahnya sebagai wali. Jika ayahnya berhalangan, dilimpahkan kepada wali yang lain, atau endingnya ke penghulu sebagai wali hakim. Segala sesuatu serahkan kepada ahlinya dan kepada yang berwenang. Demikian juga perihal puasa dan hari raya, itu wewenang pemerintah.

Tahun 2017, saya menemui Hadratus Syaikh KH Maimoen Zubair di kediaman murid beliau KH Fadholan Musyaffa. Saat itu saya minta izin agar diijazahi kitab beliau yang berjudul Nushus al-Akhyar fis Shaum wal Ifthar. Beliau bilang ke saya, meskipun kamu sudah bisa hisab, jangan tinggalkan rukyah. Dalam kitab itu, beliau menjelaskan bahwa ketika ahli hisab berbeda dengan pemerintah, wajib hukumnya menyembunyikan perbedaan, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Bayangkan, jika setiap orang menyatakan hasil hisabnya, ternyata hasil hisabnya berbeda-beda karena perbedaan kriteria, pendekatan, metode, dan akurasi. Maka umat dibuat bingung.

قاعدة “حكم الحاكم يرفع الخلاف” تعني أن حكم القاضي في المسائل الاجتهادية السائغة يلزم الأطراف، ويقطع النزاع، ويبطل الخلاف الفقهي السابق فيه، ويصبح العمل بموجبه واجبًا. وهي قاعدة فقهية مقاصدية تهدف لضبط القضاء ومنع الفوضى، وتتغير بها الفتوى في الواقعة نفسها بعد الحكم، فلا يجوز للمخالف

Ilmu Falak itu perpaduan antara matematika, fisika, geografi, dan ilmu syariah. Syariah selalu mempertimbangkan maslahat dan mudharat, mempertimbangkan baik dan buruk.

Jika seseorang berbeda dengan itsbat pemerintah dan menyembunyikan perbedaannya, maka ia ahli falak. Jika berani terang-terangan berbeda, maka ahli hisab.

Para ulama dari masa ke masa menyerahkan polemik perbedaan awal bulan kamariah ke pemerintah, agar di masyarakat tidak terjadi gejolak. Jika pun mau berbeda, mereka sembunyikan.

Mufti Syafi’iyyah di Makkah Sayyid Ahmad Zaini Dahlan (1816-1886), beliau belajar falak kepada Syekh Usman Dimyati; Syekh Usman Dimyati belajar falak kepada Syaikhul Azhar Imam Syarqawi. Di antara murid Sayyid Ahmad Zaini Dahlan yang belajar falak padanya adalah Sayyid Bakri Syatha (penulis I’anatut Thalibin).

Ketika ditanya perihal kapan puasa dan hari raya, beliau menghimbau untuk mengikuti pemerintah. Beliau bilang: saya tidak ikut campur masalah ini, saya cuma ikut pemerintah. Jika mereka bilang puasa, ya kita puasa. Jika tidak ya tidak. Kalau mereka bilang lebaran, ya tinggal lebaran, kalau tidak ya tidak.

Mufti Mesir Al-Allamah Syekh Muhammad Bakhiet Al-Muthi’i Al-Hanafi, dalam kitabnya Irsyadu Ahlil Millah li Itsbatil Ahillah, pernah memberikan solusi kepada seseorang yang berbeda hari raya dengan masyarakat sekitarnya. Ketika orang banyak mengadakan sholat idul fitri, sementara dirinya berbeda dengan orang banyak, maka ikutlah sholat bersama mereka. Mereka sholat hari raya, tapi dirinya sendiri sholat dhuha. Pendapat ini beliau sampaikan karena tidak ingin menampakkan perbedaan, dan agar menghindari gejolak di masyarakat. Kitab Syekh Muhammad Bakhiet yang lain yang berbicara tentang Ilmu Falak dan alam semesta berjudul Taufiqurrahman. Di antara murid Syekh Muhammad Bakhiet dari Indonesia adalah Syekh Muhammad Yasin Al-Fadani.

Qadhi Besar Kalimantan Al-Allamah Al-Falaki Tuan Guru Haji Muhammad Hanafi Gobet (1915-1990). Nilai ujian beliau selalu 10 atau mumtaz dalam semua disiplin ilmu keislaman ketika menimba ilmu di Madrasah Shaulatiyah di Makkah. Beliau sangat ahli dalam Ilmu Falak. Pernah beliau berbeda dengan keputusan pemerintah, kepada masyarakat dan jamaah beliau berpesan: ikuti pemerintah. Sementara beliau sendiri SEMBUNYI-SEMBUNYI, tidak menampakkan perbedaannya dengan pemerintah. Inilah yang sesuai dengan fatwa ulama yang tertulis dalam banyak kitab-kitab fiqh.

Syekh Salman Jalil al-Falaki, penulis kitab Mukhtasar Awqat fi ‘Ilmil Miqat, juga menghimbau agar mengikuti pemerintah dalam persoalan kapan puasa dan hari raya. Demikian juga pendapat Muallim KH Syafi’i Hadzami, KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani (Guru Sekumpul), KH Hatim Salman, dll.

Saya sendiri, meski memprediksi 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 M, namun jika nanti pemerintah mengumumkan berbeda, karena menerima laporan hilal terlihat, maka saya akan berlebaran hari Jumat. Terserah, apakah pemerintah menggunakan hisab, rukyah, atau imkanur rukyah, atau apapun itu, Insya Allah saya tetap mengikuti itsbat pemerintah. Kalaupun berbeda, maka saya akan sembunyi-sembunyi. Tidak peduli, meski saya sendiri juga punya hasil hisab, baik menggunakan metode klasik atau kontemporer. Karena manut sami’na wa atho’na, sesuai keilmuan yang bersanad yang kami dapatkan dari masyayikh. Selain itu, mengikuti pemerintah artinya mengikuti para ahlinya, disana berkumpul ulama fiqh, falak, astronom, dan lembaga-lembaga terkait.

Dalam kajian kitab kuning, setidaknya ada tiga pendapat ulama seputar penggunaan hisab: Pertama, menolak. Kedua, menerima hisab bilamana sudah masuk kriteria batas minimal visibiltas hilal. Ketiga, menerima berapapun tinggi posisi hilal meski di bawah imkanurrukyah. Yang mu’tamad adalah menerima hisab bilamana masuk kriteria imkanurrukyah.

Pemerintah mengambil kriteria imkanur rukyah tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Bisa saja di kemudian hari menjadi berubah, bisa naik bisa juga turun. Sebagaimana dalam sejarahnya, Imkanurrukyah senantiasa berubah-ubah dari masa ke masa. Jauh sebelum Indonesia Merdeka, Imkanurrukyah awalnya 9 derajat, lalu 8 derajat, kemudian menjadi 7 derajat, 5 derajat, 3 derajat, hingga 2 derajat. Belakangan naik lagi jadi 3 derajat. Yang 3 tiga derajat ini juga ada potensi untuk berubah lagi, jika ada banyak yang melihat hilal di bawah kriteria yang ditetapkan.

Memang, baik hisab, rukyah, ataupun imkanurrukyah, semuanya mempunyai kekurangannya masing-masing. Ada banyak metode mengetahui masuknya awal bulan. Perbedaan ini akan bersatu bilamana mengikuti satu pendapat, ikuti pemerintah.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi, ketika menafsirkan Surah An-Nisa ayat 59 tentang taat kepada pemimpin, Imam Qurthubi mengutip Sahl bin Abdullah at-Tusturi yang mengatakan: “Taatilah seorang pemimpin dalam tujuh perkara: 1) penentuan transaksi keuangan (dinar dan dirham), 2) penentuan standar ukuran dan timbangan, 3) hukum/undang-undang, 4) penentuan haji, 5) penentuan Jumat, 6) dua hari raya, dan 7) jihad.

Habib Alawi bin Syihab berkata, di antara adab orang-orang sholeh dahulu, bahwa mereka tidak sibuk dalam hal kapan puasa dan hari raya, mereka sepenuhnya menyerahkan urusan kepada pemerintah.

Yang lebaran hari ini ada, Hizbut Tahrir/Afghanistan. Yang dilihat bukan hilal, tapi muhaq. Hilal cahaya sabit setelah ijtima; muhaq cahaya sabit sebelum ijtima. Secara astronomis, masih belum masuk bulan baru. Sehingga, negara-negara di dunia pada tahun ini, ada tiga lebaran lebaran idul fitrinya, yaitu 19, 20, dan 21 Maret. Di Indonesia, bahkan lebaran bisa sampai seminggu, karena saking banyaknya kelompok yang berpendapat. Bahkan ada yang mengatakan sudah menelpon Allah.

Terakhir, bilamana ada di antara kita yang berbeda dalam memulai dan mengakhiri puasa, maka janganlah saling mengejek, menjatuhkan, karena akan timbul kebencian dan permusuhan sesama umat Islam. Syaitan akan bertepuk tangan kalau sudah demikian, innama yuridus syaithanu an yuqi’a bainakumul ‘adawata baghdho.

Kalau orang yang tidak puasa saja bisa santai, mengapa kita yang sama-sama puasa malah saling cekcok. Kata KH. Hasyim Asy’ari, kalau kita memaksakan pendapat kita pada orang lain, itu bagaikan membangun istana tapi merobohkan satu kota.

Kata seorang filosof yang juga ahli tafsir, Al-Allamah Syekh Thantawi Jauhari, persoalan hisab dan rukyat adalah persoalan enteng. Hisab dan rukyat adalah wasilah untuk mengetahui kapan puasa dan hari raya. Selama ini kita sibuk pada wasilah, namun lupa esensi atau maqshudnya, yaitu berpuasa, ketaatan kita kepada Allah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita berpuasa dengan sebaik mungkin, sehingga meraih predikat orang yang bertakwa.

Rasulullah SAW akan senang melihat umatnya saling rukun, saling kasih sayang satu sama lain.

Apa yang saya tulis disini, tidak ada keinginan untuk memihak kepada kelompok tertentu. Ditulis berdasarkan apa yang telah saya dapat dari literatur fiqh, falak, maupun astronomis. Wallahu a’lam bis showab.

Semarang, 19 Maret 2026

Nur Hidayatullah
(Mahasiswa S3 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang, Dosen Ma’had Aly dan Pengajar MA PPFF).
Red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *