Excavator dan Kapal Keruk Rusak Hutan Nabire, Mafia Tambang Libatkan WNA China

Suara Jurnalis | Nabire, Papua Tengah — Aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Kilometer 102 Topo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dilaporkan semakin marak dan mengkhawatirkan.

Yang lebih mengejutkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja langsung di lokasi tambang emas tanpa izin resmi dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Selain menggunakan alat berat, para pelaku juga diduga mengoperasikan kapal keruk di areal pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merusak hutan serta ekosistem alam di wilayah Papua.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Perwakilan Provinsi Papua, Hardin Otong, turut angkat bicara dan menyampaikan keprihatinannya.

Hardin mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Tengah, Polres Nabire, serta pihak Imigrasi, agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang emas ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberadaan WNA asal China yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan di Papua.

“Kapolda Papua Tengah yang baru saja dilantik seharusnya segera melakukan inspeksi bersama pihak Imigrasi untuk melakukan penertiban terhadap WNA. Jika perlu, proses hukum harus dilakukan karena ini sudah merupakan tindak pidana nyata,” tegas Hardin. Senin, (02/02/2026).

Lebih lanjut, Hardin mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta dikenakan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, Hardin juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lokal yang memfasilitasi masuk dan bekerja bebasnya WNA asal China di kawasan tambang ilegal tersebut.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa para pekerja asal China diduga diakomodir oleh seorang pria bernama Iwan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Aparat penegak hukum harus menyelidiki siapa aktor yang bermain di belakang sehingga WNA asal China bisa bebas bekerja tambang secara ilegal di tengah hutan Nabire.

Jika perlu, telusuri peran Iwan yang diduga sebagai pihak pemasok tenaga asing tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Nabire belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp hanya menunjukkan tanda centang satu, bahkan diduga nomor wartawan telah diblokir.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *