Suara Jurnalis | Manokwari – Pemotongan dana kampung atau dana desa tanpa dasar hukum yang jelas memang merupakan masalah serius. Dalam konteks Indonesia, dana desa diatur oleh regulasi yang cukup ketat untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melapor ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah jalan terbaik. Desa dapat melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengawas internal untuk menginvestigasi dan mengambil tindakan.
Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dapat memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas masalah ini dan mencari solusi adalah hal penting.
Menghubungi Ombudsman Republik Indonesia Jika dianggap perlu, masalah tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman yang bertugas mengawasi pelayanan publik, termasuk pengelolaan dana desa.
Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, pemotongan dana desa dapat dilaporkan ke kepolisian atau Kejaksaan Negeri setempat.
Kementerian ini memiliki mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan dana desa.
Regulasi yang mengatur dana desa termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Setiap bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi ini adalah ilegal dan harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, ada informasi yang saya terima terkait adanya dugaan tindakan pemotongan dana kampung dari sejumlah kampung di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Soal ini diduga pula mendapat respon negatif dari para aparat kampung di Kabupaten Tambrauw, ” kata Warinussy kepada redaksi melalui pesan tertulis. Minggu (23/06/2024).
Kekesalan para kepala kampung diarahkan pada Kepala Badan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Tambrauw dan jajarannya.
Bahkan rupanya ada dugaan bahwa sejumlah tenaga pendamping kampung terlibat dalam proses pemotongan dana kampung tersebut.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH untuk kembali menyelidiki aspek pengelolaan keuangan dari dana Kampung di Kabupaten Tambrauw pada Badan Pemberdayaan Kampung yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun terakhir, ” ujarnya.
Diduga keras tidak terdapat regulasi yang menjadi dasar dari pemotongan dana kampung tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Diduga tidak ada regulasi terkait pemotongan dana Kampung, sehingga saya sebagai pemerhati Korupsi di Wilayah Provinsi Papua Barat memandang perlu aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki hal ini, ” tandasnya.
(Refly)