Suara Jurnalis | Manokwari – Berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Jumat (21/3).
Dengan pelimpahan ini, permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa dinyatakan gugur.
Yan Christian Warinussy, SH, selaku penasihat hukum Beatrick dan Naomi, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 102/PUU-XIII/2015, permohonan praperadilan seharusnya hanya gugur setelah sidang pertama dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara Beatrick S.A. Baransano telah terdaftar dengan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mkn, sementara perkara Naomi Kararbo terdaftar dengan nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.
“Keduanya didakwa dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pada proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat dalam Tahun Anggaran 2023,” kata Warinussy. Sabtu, (29/03/2025).
Sebagai penasihat hukum, Yan Christian Warinussy menyatakan telah menyiapkan langkah pembelaan bagi kedua kliennya, yang menurutnya hanya menjalankan tugas administratif keuangan dalam proyek tersebut. Pihaknya berharap proses peradilan berjalan secara objektif dan transparan guna memastikan keadilan bagi para terdakwa.
“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek infrastruktur bagi masyarakat Teluk Bintuni serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
(Refly)