Pengadilan Negeri Manokwari Vonis Fingky Darmawati 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan, Jaksa Diminta Segera Eksekusi

Suara Jurnalis | Manokwari – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Fingky Darmawati (FD) alias Tari dalam kasus penggelapan sertifikat tanah dan kredit bank.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 11 Maret 2025, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad, SH.

Bacaan Lainnya

Advokat Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum korban Deborayanti Nainggolan, memberikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa FD alias Tari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pidana nomor: 202/Pid.B/2024/PN.Mnk,” ujarnya. Jumat, (28/03/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa FD alias Tari bersama dua rekannya yang masih buron, Muhammad Adib Muamal dan Dian Astiti, melakukan balik nama sertifikat rumah milik Deborayanti Nainggolan tanpa seizin pemiliknya.

“Sertifikat tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit di Bank BRI KCP Prafi. Setelah kredit cair pada 11 Oktober 2023, uang sebesar Rp140 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran rumah tidak diberikan kepada Deborayanti Nainggolan. Sebaliknya, dana tersebut justru ditransfer ke rekening FD alias Tari dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Yan Christian Warinussy juga menyoroti bahwa meskipun telah divonis, terdakwa FD alias Tari masih berada di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Wanita Manokwari Kelas III.

“Oleh karena itu, saya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan modus penggelapan yang terstruktur dan merugikan korban secara signifikan. Kejaksaan diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas demi menjunjung tinggi keadilan.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *