KERINCI, JAMBI — suarajurnalis.online Tragedi memilukan mengguncang Dusun Koto Menanti, Desa Sangir, Kayu Aro. Seorang bocah laki-laki kelas 5 SD, Baim Arifqi Isyraf (9), menjadi korban malpraktik brutal dalam prosedur sunat laser ilegal. Akibat tindakan medis yang ceroboh dan tak berizin ini, alat kelamin Baim terputus total. Ini bukan sekadar kelalaian — ini bencana kemanusiaan di tengah sistem kesehatan yang lalai dan tak terkendali.
SUNAT BERUJUNG HOROR: MIMPI BURUK DI TANGAN OKNUM TENAGA MEDIS
Tragedi ini terjadi pada Oktober 2024. Baim diduga menjadi korban tindakan sunat laser oleh seorang tenaga kesehatan berinisial YN, yang diketahui bukan dokter, melainkan perawat baru lulus P3K dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo. Ironisnya, YN membuka praktik sunat laser secara ilegal di Desa Bendung Air, hanya bermodal izin apotek — tanpa pengawasan medis resmi, tanpa standar operasional kesehatan yang sah!
Sunat, yang seharusnya jadi prosesi keagamaan dan medis yang aman, berubah menjadi petaka yang menghancurkan masa depan seorang anak.
KELUARGA HANCUR, ANAK TRAUMA, NEGARA KE MANA?
Pasca kejadian, Baim telah lima kali menjalani perawatan lanjutan di Padang — tanpa hasil yang menggembirakan. Ia kesakitan terus-menerus, kesulitan buang air kecil, dan mengalami trauma psikologis berat. Sang ibu, Dian Tiara, tak kuasa menahan air mata menyaksikan anaknya yang dulu ceria kini lebih banyak terdiam dalam penderitaan.
“Kondisi anak kami sangat menyedihkan. Ia sering menangis karena tak kuat menahan sakit,” ujar anggota keluarga dengan suara bergetar.
Yang lebih tragis, janji tanggung jawab dari YN hanya manis di awal. Kini keluarga mengaku dihindari, ditinggal tanpa kepastian, padahal anak mereka belum sembuh — bahkan belum mendapatkan keadilan.
INI BUKAN KASUS PRIBADI — INI KRISIS NASIONAL!
Pertanyaannya: Di mana pengawasan Kementerian Kesehatan? Di mana tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi? Berapa banyak praktik sunat ilegal di Indonesia yang luput dari pantauan?
Tragedi Baim adalah tamparan keras bagi sistem kesehatan kita. Jika negara terus diam, bukan tidak mungkin akan ada “Baim-Baim” lain yang menjadi korban praktik medis ilegal dan tidak bertanggung jawab.
PUBLIK MENDESAK:
1. Kapolri dan Polda Jambi segera ambil alih penyelidikan. Proses hukum harus tegas dan transparan!
2. Kementerian Kesehatan RI audit seluruh praktik sunat di daerah, khususnya yang dilakukan oleh non-dokter.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan.
4. Lindungi hak dan masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya praktik medis ilegal dan malpraktik.
JANGAN ADA BAIM KEDUA. JANGAN BIARKAN TRAGEDI INI MENJADI ANGKA DALAM LAPORAN.
Negara harus hadir, sekarang juga. Karena jika kita membiarkan ini berlalu begitu saja, kita semua telah gagal sebagai bangsa. (Red)