Suara Jurnalis | Dogiyai, Papua Tengah – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, menduga kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Dugaan tersebut muncul menyusul insiden penembakan yang mengakibatkan sekitar sembilan warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak. Peristiwa ini dinilai mengarah pada tindakan yang berpotensi sebagai bentuk kekerasan sistematis terhadap warga sipil, bahkan disebut cenderung mengarah pada pemusnahan terhadap etnis Melanesia.
Menurut Warinussy, peristiwa berdarah tersebut diduga berkaitan dengan reaksi oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah ditemukannya salah satu rekan mereka berinisial JE dalam kondisi meninggal dunia, yang hingga kini masih menyisakan misteri.
“Investigasi terhadap kematian anggota Polri tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan sesuai amanat hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Warinussy.
Ia menekankan bahwa peristiwa di Dogiyai tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.
Warinussy mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi dan melakukan penyelidikan langsung di lokasi kejadian. Langkah ini dinilai penting guna mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Selain itu, ia juga meminta keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan supervisi sebagaimana mandat undang-undang, serta mendorong pemantauan dari komunitas internasional, termasuk Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
Lebih lanjut, Warinussy menghimbau kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan tindakan represif aparat yang berpotensi membahayakan warga sipil di Dogiyai dan sekitarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup dilakukan melalui pendekatan mediasi atau mekanisme adat semata, melainkan harus melalui proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kasus Dogiyai harus diproses secara hukum sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Ini penting demi keadilan dan kepastian hukum bagi para korban,” tutupnya.
(Refly)







