Suara Jurnalis | Sorong, Papua Barat Daya – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali angkat bicara soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti peristiwa yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 di kompleks perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya di eks RSU Kabupaten Sorong, Kampung Baru, Sorong. Dalam peristiwa itu, seorang pejabat berinisial YK, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, diduga keras menghasut ASN untuk membakar seragam dinas mereka sebagai bentuk protes.
Menurut Warinussy, tindakan YK bukan hanya mencerminkan ketidakpatutan seorang pejabat publik, tetapi juga dapat memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“APH harus bertindak cepat dan objektif dalam menyelidiki dugaan ini,” tegasnya.
LP3BH Manokwari juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum segera meminta klarifikasi dari mantan Pejabat Gubernur Papua Barat Daya maupun mantan pejabat yang pernah menjabat Plt. Sekda. Langkah ini penting untuk mengungkap motif dan konteks sebenarnya dari ajakan membakar seragam ASN tersebut.
Selain itu, Warinussy menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Dr. M. Tito Karnavian, untuk segera menonaktifkan YK dari jabatannya sebagai Plt. Sekda guna menjamin independensi proses hukum.
Ia menilai, tindakan ini akan menunjukkan komitmen serius pemerintah pusat dalam penegakan hukum di Tanah Papua.
Menurut Warinussy, tindakan tegas terhadap YK akan menjadi preseden penting bagi seluruh pejabat publik di Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya.
“Pejabat publik harus menjaga etika dan hukum, bukan justru menjadi provokator di tengah ketidakpastian birokrasi,” ungkapnya.
LP3BH Manokwari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ingin ada pembiaran hukum terhadap tindakan yang melecehkan integritas ASN dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta supremasi hukum,” pungkas Warinussy.
(Refly)